PT SMART Tbk (SMART) dan induk perusahaannya, Golden Agri-Resources (GAR) mengklarifikasikan pembukaan lahan seluas 2,449 hektar (ha) yang dilakukan tanpa mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diperlukan . Hal ini terjadi antara bulan Januari 2011 hingga Mei 2012 di tiga konsesi milik GAR di Kabupaten Kapuas Hulu yang dikelola oleh SMART atas nama PT. Kartika Prima Cipta (KPC), PT. Paramitra Internusa Pratama (PIP) dan PT. Persada Graha Mandiri (PGM). SMART dan GAR menyatakan bertanggung jawab atas kekeliruan ini dan telah berkonsultasi dan menon-aktifkan staf yang terlibat.
Dalam prakteknya, sebelum pembukaan lahan, SMART menandai area yang akan dikembangkan dalam konsesinya dan mengajukan permohonan IPK kepada Dinas Kehutanan Provinsi. SMART juga akan mengajukan IPK untuk area-area yang akan dikembangkan jika diperlukan. Proses permohonan IPK memerlukan waktu sekitar enam bulan. Selama proses ini, pejabat lokal akan melakukan survei lahan untuk mengidentifikasi potensi kayu yang masih bernilai komersial. Jika masih ada kayu komersial, maka IPK diperlukan dan SMART akan membayar semua biaya perizinan yang diperlukan.
Pada bulan November 2010, SMART memohon IPK untuk area-area yang hendak dikembangkan di PT KPC, PT PIP and PT PGM. Berdasarkan permohonan ini, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengirimkan surat rekomendasi yang menyatakan bahwa IPK diperlukan untuk sebagian area sementara sisa area lainnya yang diajukan tidak diperlukan IPK. Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, SMART membayar biaya perizinan dimana IPK diperlukan dan melanjutkan proses persiapan lahan di area-area yang tidak memerlukan IPK.
Di luar area IPK yang diajukan pada bulan November 2010 tersebut, terdapat area lain seluas 2.449 ha. Pada lokasi seluas 2.449 ha ini, staff SMART melakukan survei untuk mengidentifikasi potensi kayu komersial. Berdasarkan pengalaman dari survey IPK sebelumnya oleh Dinas Kehutanan Provinsi sehubungan dengan kondisi vegetasi di area yang tidak memerlukan IPK, para staf SMART mengambil kesimpulan bahwa tidak ada kayu komersial di area 2.449 tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, SMART memutuskan untuk membuka lahan tersebut tanpa mengajukan IPK kepada Dinas Kehutanan Provinsi.
Pada bulan Mei 2012, SMART menyadari bahwa pembukaan lahan tanpa IPK merupakan kekeliruan dan segera mengajukan permohonan IPK kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat mengirimkan tiga tim untuk mensurvei area 2.449 ha tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak ada kayu komersial pada saat area seluas 2.449 ha tersebut dibuka. Laporan ini mengkonfirmasi hasil temuan tim SMART sebelumnya yang menyimpulkan bahwa IPK tidak diperlukan untuk area tersebut.
“Walaupun survei tersebut telah mengkonfirmasi bahwa IPK tidak diperlukan, kami menyadari bahwa hal ini bukan berarti membenarkan pembukaan lahan tanpa IPK yang sudah dilakukan perusahaan. Kami menyatakan bertanggung jawab atas kekeliruan karena proses IPK dan SOP perusahaan tidak ditaati. Untuk selanjutnya, kami akan memperketat SOP untuk memastikan ketaatan perusahaan secara tegas,” kata Daud Dharsono, Direktur Utama SMART.
Langkah selanjutnya
SMART akan menerapkan SOP yang lebih ketat untuk memberikan arahan dan kejelasan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pembukaan lahan. Hal ini akan diturunkan ke seluruh jajaran organisasi. SMART akan melaksanakan program training untuk memastikan pengertian akan SOP ini dan menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan kembali seluruh pejabat lapangan kami untuk mentaati SOP dan melaksanakan pemeriksaan yang diperlukan.
Bapak Dharsono menambahkan, “Kami bertanggung jawab atas segala tindakan kami dan berterima kasih atas komitmen para mitra kami. Terlepas dari insiden yang telah terjadi ini, kami akan terus melanjutkan kolaborasi kami.”
SMART akan terus mendayagunakan kepemimpinan dalam mempromosikan kerangka kemitraan bersama para pemangku kepentingan guna mencari solusi bagi konservasi hutan, penyediaan lapangan kerja yang sangat dibutuhkan, serta memastikan pertumbuhan jangka panjang industri minyak sawit lestari yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Kegiatan Bisnis
Yayasan
Pencapaian
Tata Kelola Perusahaan
Perubahan Iklim
Keberperanan Komunitas
Kemitraan & Keanggotaan
Hak Asasi Manusia & Hak-Hak Pekerja
Pengadaan yang Bertanggung Jawab
Produksi yang Bertanggung Jawab
Sertifikasi
Laporan Keberlanjutan
Oleokimia
Bioenergi
Inovasi Makanan & Nutrisi
Berita Pers
Kisah
Temui Pakar Kami
Dalam Berita
Publikasi
Informasi bagi Pemegang Saham
Keterbukaan Informasi
Informasi Keuangan
Prospek Pemasok
Dukungan bagi Pemasok Sawit
Tanya Jawab
Pemasok Non-Sawit Saat Ini
Sarjana & Profesional
Beasiswa
Magang