Anggaran Dasar
Anggaran Dasar
PT SMART Tbk didirikan pada tanggal 18 Juni 1962 berdasarkan Akta No. 67 yang dibuat oleh Raden Kadiman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570. Pada tahun 1970, Perusahaan memperoleh izin dari Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri berdasarkan Surat Keputusan no. KEP/41/MEKUIN/7/1970 tanggal 15 Juli 1970 untuk mengubah status Perusahaan menjadi Penanaman Modal Asing dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967. Selanjutnya, berdasarkan Surat Persetujuan Tetap Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 06/V/1985 tanggal 28 Maret 1985, status Perusahaan berubah dari Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir di antaranya:
- Berdasarkan Akta No. 25 tanggal 29 Juli 2020 yang dibuat oleh M. Nova Faisal, SH. M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tentang perubahan anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; sekaligus menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan tersebut telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0352702 tanggal 18 Agustus 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0135345.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020. Klik pada tautan ini untuk mengunduh Anggaran Dasar Perusahaan terkait.
- Berdasarkan Akta No. 08 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan KBLI tahun 2020. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU-0038656.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 8 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0106584.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 8 Juni 2022. Klik pada tautan ini untuk mengunduh Akta yang dimaksud.
- Berdasarkan Akta No. 28 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penambahan KBLI tanpa merubah kegiatan usaha utama Perseroan; dan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan terkait penghapusan kewajiban pengumuman laporan keuangan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional dalam rangka menyesuaikan dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya di bawah No. AHU- 0035764.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0118430.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023. Klik pada tautan ini untuk mengunduh Akta terkait.
- Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, terkait penambahan KBLI tanpa mengubah kegiatan usaha utama Perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0034377.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024. Klik pada tautan ini untuk mengunduh Akta terkait.
- Berdasarkan Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta Barat, terkait pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru, efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2030; penambahan KBLI atas kegiatan usaha baru; penambahan KBLI pendukung tanpa mengubah kegiatan usaha utama Perusahaan, dan penegasan alamat lengkap Perseroan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0299474 tanggal 18 Juni 2025. Klik pada tautan ini untuk mengunduh Akta terkait.