Sinar Mas Agribusiness and Food menanggapi isu pelaporan 3 anak perusahaannya oleh serikat pekerja ke Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dengan mengirimkan surat klarifikasi bahwa operasi unit-unit usahanya sudah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Perusahaan juga secara terbuka menerima masukan dan aspirasi dari para karyawan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dalam menyelesaikan permasalahan, perusahaan mengikuti tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana termasuk didalamnya penyelesaian dengan cara bipartit, tripartit, mediasi dan seterusnya.
Kegiatan Bisnis
Yayasan
Pencapaian
Tata Kelola Perusahaan
Perubahan Iklim
Keberperanan Komunitas
Kemitraan & Keanggotaan
Hak Asasi Manusia & Hak-Hak Pekerja
Pengadaan yang Bertanggung Jawab
Produksi yang Bertanggung Jawab
Sertifikasi
Laporan Keberlanjutan
Oleokimia
Bioenergi
Inovasi Makanan & Nutrisi
Berita Pers
Kisah
Temui Pakar Kami
Dalam Berita
Publikasi
Informasi bagi Pemegang Saham
Keterbukaan Informasi
Informasi Keuangan
Prospek Pemasok
Dukungan bagi Pemasok Sawit
Tanya Jawab
Pemasok Non-Sawit Saat Ini
Sarjana & Profesional
Beasiswa
Magang