15 April 2019
PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) telah mencapai kesepakatan dalam perundingan bipartit sehubungan dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja salah satu karyawan.
Hasil perundingan bipartit pada 27 Maret 2019 menghasilkan kesepakatan dan dibuatkan Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk mengakhiri hubungan kerja dengan maksud dan itikad yang baik. Perjanjian Bersama tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 11 April 2019, sebagaimana Akta Pendaftaran Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Terkait adanya diskusi di media dan sosial media akan hal ini, PT SMS ingin meyakinkan kepada para karyawan dan anggota masyarakat luas, termasuk pemerintah bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Perusahaan menghormati hak-hak pekerja sejalan dengan undang-undang tersebut serta kebijakan sosial dan lingkungan perusahaan.
Selesai
Kegiatan Bisnis
Yayasan
Pencapaian
Tata Kelola Perusahaan
Perubahan Iklim
Keberperanan Komunitas
Kemitraan & Keanggotaan
Hak Asasi Manusia & Hak-Hak Pekerja
Pengadaan yang Bertanggung Jawab
Produksi yang Bertanggung Jawab
Sertifikasi
Laporan Keberlanjutan
Oleokimia
Bioenergi
Inovasi Makanan & Nutrisi
Berita Pers
Kisah
Temui Pakar Kami
Dalam Berita
Publikasi
Informasi bagi Pemegang Saham
Keterbukaan Informasi
Informasi Keuangan
Prospek Pemasok
Dukungan bagi Pemasok Sawit
Tanya Jawab
Pemasok Non-Sawit Saat Ini
Sarjana & Profesional
Beasiswa
Magang